Pendaftaran merek di Indonesia sepertinya merupakan hal yang rumit. Namun ini dulu, saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai salah satu unit utama di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mengurusi bidang kekayaan intelektual di Indonesia, melakukan terobosan dengan melakukan inovasi pendaftaran merek secara online.
Saat ini baik UMKM atau masyarakat umum dapat dengan mudah mendaftarkan merek dagang miliknya secara online di mana saja. Tidak perlu datang ke gedung kemenkumham atau ke kantor hki untuk mendaftarkan merek miliknya. Hingga bagi Anda yang mungkin berada di luar Kota Jakarta seperti halnya Kota Bandung dan Kota Surabaya, dapat mendaftarkan merek dan haki lainnya melalui pendaftaran secara online.
Pendaftaran Merek untuk UMKM
UMKM diberikan kemudahan dan diskon untuk permohonan mereknya, dari sebelumnya Rp 1.800.000,- hingga kini hanya Rp 500.000,- saja untuk masa perlindungan selama 10 tahun. Selebihnya alur dan prosesnya sama saja seperti masyarakat umum.
Ada juga kegiatan fasilitasi dan pembiayaan yang biasanya diselenggarakan oleh dinas setempat bagi para pelaku UMKN di daerahnya. Anda dapat menghubungi dinas yang mengurusi UMKM terkait di tempat Anda untuk jadwal kegiatan fasilitasi pendaftaran bagi UMKM ini.
Pendaftaran Merek Secara Online
Saat ini semua pendaftaran merek dapat dilakukan secara online. Anda bisa mengunjungi situs Ditjen Kekayaan Intelektual dan mendapatkan informasi tatacara pendaftaran merek secara online.
Selain langsung melalui website Ditjen Kekayaan Intelektual, pendaftaran merek secara online juga dapat Anda lakukan dengan melakukan kunjungan ke website pihak ketiga, misal tanyamerek.com untuk sekedar konsultasi sebelum pendaftaran merek atau menggunakan jasa mereka untuk pendaftaran merek secara online.
Di Mana Melakukan Pendaftaran Merek Dagang
Pendaftaran merek dagang bisa Anda lakukan di mana saja selama Anda bisa terkoneksi dengan jaringan internet. Hal ini karena permohonan merek memang diajukan secara online melalui website Ditjen Kekayaan Intelektual.
Bahkan jika Anda mengunjungi kantor Ditjen Kekayaan Intelektual di Jakarta, Anda mungkin hanya akan menemui beberapa komputer dan scanner untuk selanjutnya proses pendaftaran dilakukan secara online melalui komputer tersebut. Adapun untuk pembayaran bisa Anda lakukan via loket bank atau melalui transfer ke rekening yang ditunjukkan oleh aplikasi permohonan merek.
Demikian juga bila Anda di Bandung, atau di Surabaya, atau di kota lainnya selain di Jakarta. Anda bisa meminta bantuan ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) dan bertanya seputar pendaftaran merek dan kekayaan intelektual lainnya.
Biaya Pendaftaran Merek Dagang
Biaya PNBP pendaftaran merek adalah sebesar Rp 1.800.000,- untuk umum dan Rp 500.000,- untuk UMKM. Biaya ini adalah berlaku untuk 1 kali pendaftaran merek untuk 1 kelas barang yang dimohonkan.
Kesimpulan
Demikian sekilas informasi dari pengalaman kami melakukan pendaftaran merek dagang yang juga harapan kami informasi ini bermanfaat untuk semua orang baik Anda pemilik toko sparepart atau untuk jenis barang atau jasa lainnya.