Contoh Lampu Motor Yang Dilarang Polisi

Contoh Lampu Motor Yang Dilarang Polisi. “setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal. Plat nomor yang sering menjadi incaran polisi.

Aksi Humanis Kapolsek Palmerah Tolong Pesepeda Motor yang
Aksi Humanis Kapolsek Palmerah Tolong Pesepeda Motor yang from inponta.com

Ada beberapa aksesoris yang dilarang dipasang pada mobil. Di antaranya lampu utama, lampu sein, lampu rem, kaca spion, dan alat pemantul cahaya. Alasan ini juga menjadi latar belakang produsen mobil lebih memilih lampu berwarna kekuningan dibanding putih.

Lampu Yang Terlalu Terang (High Intensity Discharge) Dapat Membuat Silau Bagi Kendaraan Lainnya, Dan Hal Ini Membahayakan Sesama Pengguna Jalan.

Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama. Ternyata beda denda tilang antara lampu mati siang dan malam motorplus. Alternatif modifikasi plat nomor yang diperbolehkan di indonesia adalah menghubungkannya dengan sistem pengereman.

Nah Lampu Penggantinya Harus Punya Spesifikasi 12 Volt Dengan Watt Setara Atau Lebih Kecil Jika Pakai Lampu Led.

Namun bila tidak ada polisi, dia bisa langsung tancap gas. Plat nomor yang sering menjadi incaran polisi. Masih ada orang yang menyepelekan pelanggaran lalu lintas dan membiarkannya karena dianggap biasa.

Merk2 Knalpot Yang Ada Db Killer.

Sembarang mengganti lampu depan bisa kena tilang. Lampu ini memang hanya boleh dipakai oleh mobil polisi saja. Selama memiliki fungsi yang jelas dan tidak mengganggu orang lain, penambahan aksesoris mobil sangat diperbolehkan.

Ada Beberapa Aksesoris Yang Dilarang Dipasang Pada Mobil.

Contoh lampu aksesoris membahayakan adalah warna putih. Rambu lalu lintas ada banyak macamnya, seperti rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, rambu petunjuk, papan tambahan, rambu nomor rute, dan ada juga marka jalan. Jumlah kerugian kecelakaan pada 2012ditaksir mencapai rp 620 juta.

Lampu Apa Yang Anda Nyalakan Pada Siang Hari Apabila Mengemudikan Kendaraan Tanpa Lampu Kabut Didaerah Yang Berkabut Tebal ?

Namun yang harus diketahui, pemasangan lampu kelap kelip di motor tersebut adalah dilarang. Saat ingin membeli, kamu harus menunjukkan bahwa kamu memang aparat kepolisian yang berwenang menggunakan lampu ini. Ukuran plat nomor tidak sesuai standar “terlalu besar/kecil”.

Jika Anda sedang mencari Spare Part Motor silakan kontak CS Roda2Part.com Via Email [email protected] | Barang 100% Original - Melayani pengiriman ke Seluruh Indonesia dan Luar Negeri.