Cara Memblokir Stnk Motor Yang Sudah Dijual. Tata cara blokir stnk motor dan mobil lewat online, gampang! Cara untuk memblokir pajak kendaraan yang sudah dijual sebetulnya cukup membawa fotokopi stnk dan bpkb saja sebagai bukti identitas kendaraan.
Salah satu hal yang perlu dilakukan agar pajak progresif tak makin bengkak adalah memblokir pajak kendaraan lama atas nama pribadi yang sudah dijual. Cara blokir stnk kendaraan ini sebenarnya sangat mudah dilakukan. Apabila kamu baru menjual mobil atau sepeda motor pribadi, pastikan untuk melakukan blokir surat tanda nomor kendaraan (stnk).
Pemblokiran Sendiri Biasanya Dilakukan Oleh Setiap Kendaraan Bermotor Yang Sudah Dijual.
Tujuannya jelas, blokir stnk motor yang sudah dijual biar enggak kena pajak progresif. Mudah bukan cara blokir stnk online? Namun, jika semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap, berikut cara blokir kendaraan online yang sudah dijual maupun hilang secara online.
Tapi Sayang, Banyak Pemilik Kendaraan Enggan Mengurus Surat Blokir Pada Stnk Tersebut.
Cara blokir stnk sepeda motor dan mobil yang dijual pun cukup gampang. Jika belum, maka kamu harus melakukannya agar tidak terkena aturan pajak progresif. Cara blokir stnk motor dan mobil yang sudah dijual secara online.
Sokbreker Belakang Rusak Tak Disarankan Untuk Servis, Malah Bikin Rawan, Ini Penjelasannya
Semakin banyak beli motor maka pemilik akan dikenakan pajak progresif dan bayar pajak jadi mahal tergantung kelipatan motor yang dimiliki. Pasalnya, jika tidak segera diblokir, maka anda akan tetap dibebankan biaya pajak progresif kendaraan bermotor. Supaya tidak kena pajak progresif.
Cara Memblokir Stnk Sebenarnya Sangat Mudah Dan Tidak Perlu Lagi Datang Ke Samsat Karena Sudah Bisa Dilakukan Secara Online.
Akibatnya, pemilik kendaraan ini terkena pajak progresif yang membuat biaya pajaknya menjadi lebih mahal. Biasanya saat menjual motor lama, tentunya langkah yang dilakukan adalah memblokir stnk. Langkah pelaporan kendaraan bermotor yang sudah terjual online tayangan yang berdurasi 5 menit dari unggahan tersebut memberikan arahan jelas mengenai cara mudah melakukan pelaporan dan pemblokiran stnk secara online.
Memblokir Stnk Yang Sudah Berpindah Kepemilikan Juga Penting Untuk Memudahkan Pihak Berwenang Menetapkan Tilang Yang Sudah Menggunakan Sistem Elektronik.
Pastikan jangan lupa untuk melakukan blokir stnk.tujuannya supaya anda tidak kena aturan pajak progresif, karena kepemilikan stnk lebih dari satu. Disebutkan kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan pajak paling sedikit 1 persen. Jangan lupa untuk segera memblokir surat tanda nomor kendaraan (stnk) dari kendaraan tersebut.
Jika Anda sedang mencari Spare Part Motor silakan kontak CS Roda2Part.com Via Email [email protected] | Barang 100% Original - Melayani pengiriman ke Seluruh Indonesia dan Luar Negeri.