Cara Blokir Motor Yang Sudah Dijual. Mau blokir stnk secara online gampang banget, ini langkah dan syaratnya. Hal ini bertujuan agar kamu tidak dikenakan aturan pajak progresif karena kepemilikan stnk lebih dari satu.
Telah ada cara blokir online agar sepeda motor yang sudah dijual agar tidak dikenai pajak progresif. Tujuannya jelas, blokir stnk motor yang sudah dijual biar enggak kena pajak progresif. Cara blokir stnk motor & mobil yang sudah dijual secara online sebelum melakuan pemblokiran stnk motor atau mobil yang baru dijual, maka kamu harus siapkan beberapa syarat dokumen yang dibutuhkan.
Cara Blokir Stnk Motor Dan Mobil Yang Sudah Dijual Secara Online.
Cara mudah blokir kendaraan yang sudah dijual via online. Sebelum melakukan blokir stnk kendaraan secara online, ada baiknya kamu persiapkan dahulu sejumlah dokumen yang diperlukan, seperti ktp, bukti jual beli, foto copy stnk/bpkb, dan surat pernyataan pemblokiran bermeterai yang bisa di dapat di website resmi pajak online. Misal motor sudah rusak, sehingga tidak bisa dipakai berkendara.
Dikutip Dari Kumparanoto, Cara Mengurus Pemblokiran Stnk Ternyata Tidaklah Sulit.
Tentu saja yang membayarnya pemilik baru. Melakukan blokir stnk kendaraan yang sudah dijual atau berpindah kepemilikan merupakan hal wajib dilakukan, seperti yang tertuang dalam pasal 19 peraturan gubernur nomor 185 tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor. Cara blokir stnk sepeda motor dan mobil yang dijual pun cukup gampang.
Pemilik Yang Baru Harus Melakukan Proses Balik Nama Untuk Mengaktifkan Dokumen Kepemilikan Tersebut.
Isi form blokir (bermaterai rp 6000). Cara blokir pajak kendaraan yang sudah dijual. Berikut cara dan syarat melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual:
Tips Cara Blokir Data Motor Yang Telah Terjual Agar Nggak Kebobolan Saat Pajak.
Data kendaraan yang sudah di jual (fotokopi stnk). Jangan lupa lakukan blokir stnk supaya anda tidak terkena aturan pajak progresif, karena kepemilikan stnk lebih dari satu. Kalau ingin blokir pajak karena kendaraan sudah dijual atau pindah kepemilikan, pilih yang pertama.
Surat Kuasa (Bermaterai Rp 6000) Dan Fotokopi Ktp Penerima Kuasa.
Setiap kendaraan seperti mobil dan sepeda motor wajib membayar pajak. Syarat dan ketentuan bayar pajak kendaraan bermotor : Nah silahkan semua dokumen tersebut di scan terlebih dahulu dalam bentuk pdf.
Jika Anda sedang mencari Spare Part Motor silakan kontak CS Roda2Part.com Via Email [email protected] | Barang 100% Original - Melayani pengiriman ke Seluruh Indonesia dan Luar Negeri.