Plat Putih Motor Baru

Plat Putih Motor Baru. Pelat nomor putih dengan tulisan hitam akan ditujukan bagi kendaraan perseorangan, badan. Rabu, 26 januari 2022 08:55 wib penulis:

Vespa zip 100cc Bekas Putih Bagus Orisinil Apik Plat B
Vespa zip 100cc Bekas Putih Bagus Orisinil Apik Plat B from www.tribunjualbeli.com

Akan dipasangi chip fakta plat kendaraan warna putih. Ganti warna pelat nomor putih tulisan hitam tanpa biaya alias gratis, syarat masa berlakunya tnkb sudah habis dan/atau untuk kendaraan baru. Pemilik motor dan mobil bisa mendapatkan pelat nomor putih melalui sejumlah pelayanan, seperti pendaftaran kendaraan baru, perpanjangan stnk lima tahunan, pelayanan mutasi masuk, dan balik nama.

Akan Dipasangi Chip Fakta Plat Kendaraan Warna Putih.

Saat membeli motor baru, pasti bikers belum bisa langsung mendapat stnk dan tnkb. By hillarius satrio —13 aug 2021 in berita & nasional. Selain mengganti dasar menjadi warna putih, pelat tersebut juga akan ditanamkan chip atau radio frequency identification (rfid).

Adanya Warna Dasar Plat Putih Dengan Tulisan Hitam, Kamera Akan Lebih Jelas Dalam Menangkap Gambar Dari Nomor Kendaraan Tersebut.

Rabu, 26 januari 2022 08:55 wib penulis: Kini warna plat nomor di indonesia akan memiliki empat warna baru yang terdiri dari putih, hijau, kuning, dan merah. Melainkan, pelat hitam yang penggunaannya dilengkapi lampiran tertulis.

Pelat Nomor Kendaraan Baru Atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Tnkb) Seharusnya Sudah Memiliki Desain Baru, Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Per 5 Mei 2021.

Kemudian pemilik kendaraan yang masa berlaku pajak lima tahunannya habis. Nantinya, pergantian ini akan berlangsung secara bertahap. Aturan ini diberlakukan bagi pemilik kendaraan baru.

Di Plat Nomor Yang Baru, Kendaraan Pribadi Akan Gunakan Warna Putih Dengan Tulisan Hitam Seperti Di Atas.

Mulai tahun ini, semua kendaraan pribadi di indonesia secara bertahap berganti warna pelat nomor, dari berwarna dasar hitam menjadi putih. Dalam pasal 45 disebut bahwa akan ada empat warna dasar pelat nomor, yakni putih, kuning, merah, dan hijau. Korlantas polri sedang menyiapkan langkah baru untuk memperkuat bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Membeberkan Alasannya.

Memindahkan kendaraan bermotor baru dari tempat penjual, distributor, dan/atau pabrikan ke tempat tertentu untuk mengganti atau melengkapi komponen penting dari kendaraan bermotor yang bersangkutan atau ke tempat pendaftaran. Pergantian warna pelat nomor ini tercantum dalam peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Untuk percepatan penggantian ke pelat nomor putih pemohon harus membayar pnbp (penerimaan negara bukan pajak).

Jika Anda sedang mencari Spare Part Motor silakan kontak CS Roda2Part.com Via Email [email protected] | Barang 100% Original - Melayani pengiriman ke Seluruh Indonesia dan Luar Negeri.